DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Buka Terang Asal-Usul HGU SGC

Pencabutan HGU Dinilai Berpotensi Picu Polemik dan Ganggu Kepastian Hukum

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat bersikap transparan terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung. Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan munculnya polemik hukum, ekonomi, dan investasi apabila asal-usul serta dasar pencabutan HGU tidak dijelaskan secara terbuka.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan penjelasan utuh kepada publik terkait kebijakan yang diambil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid tersebut. “Negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” ujar Yozi, Kamis (22/1/2026).

Yozi menilai, hingga saat ini pencabutan HGU SGC sejatinya belum sepenuhnya memasuki wilayah polemik karena pihak perusahaan belum menyampaikan sikap resmi. Namun, ia mengingatkan potensi kegaduhan publik akan muncul jika pemerintah tidak membuka dasar kebijakan secara transparan.

Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022 yang menyebutkan bahwa HGU SGC terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Menurut Yozi, penjelasan historis mengenai status lahan tersebut menjadi kunci agar publik memahami duduk perkara secara menyeluruh. “Ini perlu dijelaskan secara historis. Bagaimana prosesnya sampai tanah itu ditetapkan sebagai aset pertahanan negara, dan bagaimana negara menetapkannya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan luas lahan yang mencapai lebih dari 85 ribu hektare, yang dinilai sangat besar jika dikaitkan dengan kebutuhan pertahanan dan bandar udara.

“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah diam saja? Pasti ada proses dan komunikasi. Ini yang perlu dibuka ke publik,” katanya.

Yozi menekankan, keterbukaan pemerintah sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha dan calon investor.

“Negara lain menarik investor bukan hanya soal insentif, tetapi juga kepastian hukum dan pelayanan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 1997, SGC memperoleh HGU melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang juga merupakan lembaga negara.

“Ini yang harus dijelaskan. Kalau memang dibeli lewat lelang BPPN, lalu di mana titik masalahnya? Semua harus terang agar ada kepastian hukum,” tegas Yozi.

Selain aspek hukum, DPRD Lampung juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi, khususnya terhadap ribuan pekerja serta kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.

Yozi menjelaskan, selama ini pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC masuk ke pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.

“Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. SGC perlu berkomunikasi dengan TNI AU agar aktivitas tetap berjalan sehingga pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan posisinya yang netral. “Saya tidak berpihak ke mana-mana. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Yozi. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *