Pencabutan HGU SGC Picu Kekhawatiran Sosial dan Ekonomi di Lampung
Bandar Lampung – Keputusan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) memunculkan gelombang tanda tanya di tengah masyarakat. Bukan semata soal status lahan, tetapi juga tentang masa depan lebih dari 50 ribu pekerja yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada industri gula terbesar di Indonesia tersebut.
Sejak berdiri dan beroperasi di Lampung pada akhir 1980-an, Sugar Group Companies relatif jauh dari konflik terbuka terkait penguasaan lahan. Bahkan sejak 2001, saat kepemilikan perusahaan berpindah melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aktivitas perkebunan dan industri gula berjalan tanpa kegaduhan berarti.
Karena itu, pencabutan HGU yang muncul secara tiba-tiba dinilai janggal dan memerlukan penjelasan terbuka dari negara. Praktisi hukum Resimen M. Kadafi menegaskan, pemerintah wajib menyampaikan dasar hukum pencabutan secara transparan demi menjaga kepastian hukum.
Menurut Kadafi, Sugar Group memperoleh lahan melalui mekanisme resmi negara, yakni pembelian aset HGU hasil lelang BPPN.
“Jika kemudian muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, apalagi dikaitkan dengan Kementerian Pertahanan, maka negara berkewajiban menjelaskan secara terbuka. Ini bukan semata soal perusahaan, tetapi soal kepastian hukum,” ujarnya, kemarin.
Ia menekankan, SGC bukan sekadar entitas bisnis. Di Lampung, perusahaan ini telah berkembang menjadi ekosistem sosial dan ekonomi yang menopang kehidupan puluhan ribu keluarga.
Didirikan pada 1983 dan mulai beroperasi pada 1987, Sugar Group awalnya merupakan bagian dari Grup Salim sebelum diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha milik Gunawan Yusuf pada 2001. Saat ini, SGC menaungi empat anak perusahaan, yakni PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah penghasil tebu terbesar di Indonesia dengan luas areal mencapai 143,11 ribu hektare. Di wilayah ini, SGC menjadi pemain dominan sekaligus tulang punggung industri gula nasional melalui produk gula kristal putih bermerek Gulaku.
Kontribusi SGC tidak hanya berhenti pada sektor produksi. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini juga membangun berbagai fasilitas pendidikan bagi keluarga karyawan dan masyarakat sekitar. Mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sugar Group dengan fasilitas modern, hingga program pendidikan vokasi dan politeknik yang bekerja sama dengan ATMI Surakarta.
SGC juga dikenal memiliki program beasiswa penuh bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama seperti UGM, IPB, UI, dan ITB, yang mencakup biaya pendidikan, asrama, hingga uang saku. Untuk jalur vokasi, perusahaan membuka program D3 serta SMK Otomotif khusus bagi anak karyawan musiman dan harian.
Bagi ribuan keluarga pekerja, SGC bukan sekadar tempat bekerja, melainkan penopang kehidupan, pendidikan, dan masa depan. Karena itu, wacana pencabutan HGU tidak hanya dipahami sebagai persoalan administratif negara, tetapi juga ancaman langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah sekitar perkebunan.
Di tengah upaya pemerintah mendorong kepastian investasi dan menjaga iklim usaha, kebijakan ini memunculkan kegelisahan publik: apakah puluhan tahun kontribusi industri dan nasib puluhan ribu pekerja akan dikorbankan tanpa kejelasan arah?
Pertanyaan tersebut kini menggantung, menunggu jawaban negara yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga berpihak pada rasa keadilan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Lampung.
Diketahui, pencabutan HGU SGC disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026. Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022.
“Setelah kita rapat terkait LHP tersebut, ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, seluruh sertifikat HGU yang berada di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara dinyatakan dicabut. “Semua sepakat, sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan c.q. TNI AU kami nyatakan dicabut,” kata Nusron.
Lahan tersebut saat ini ditanami tebu dan berdiri pabrik gula dengan nilai aset, berdasarkan LHP BPK, mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Pasca pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan TNI Angkatan Udara. (DBS).






