Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mencatat masih seriusnya persoalan pelayanan publik di daerah. Sepanjang 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat, yang didominasi keluhan terkait infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan layanan pemerintahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata kegagalan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Sebanyak 229 laporan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih nyata dan berulang. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan langsung kegagalan pelayanan yang dirasakan masyarakat di lapangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Selasa (27/1/2026).
Ombudsman Lampung juga aktif melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan yang berdampak luas. Sepanjang tahun lalu, lembaga ini menangani 267 laporan, dengan 72,3 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan 100 persen laporan tahun sebelumnya, melampaui target Perjanjian Kinerja 2025 sebanyak 177 laporan.
Nur Rakhman Yusuf menekankan bahwa capaian itu diperoleh meski ada keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi nasional.
“Efisiensi anggaran tidak menjadi alasan menurunkan kualitas pengawasan. Ombudsman Lampung tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara maksimal,” ujarnya.
Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung menyoroti lemahnya tata kelola pemeliharaan jalan, termasuk tidak adanya SOP, publikasi rencana perbaikan, uji laik fungsi jalan, pengawasan, dan standar pelayanan yang jelas. Kajian ini menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistemik.
Selain itu, Ombudsman Lampung melakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, inspeksi mendadak ke rumah sakit dan samsat, monitoring seleksi penerimaan murid baru, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi vertikal. Hasil pengawasan menegaskan bahwa standar pelayanan publik, terutama di sektor infrastruktur, masih lemah.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maladministrasi akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Ombudsman Lampung juga menekankan transparansi dan akuntabilitas, dengan menyampaikan hasil pengawasan dan kegiatan melalui berbagai media resmi, serta menggunakan bahasa yang jelas dan profesional agar masyarakat memperoleh informasi yang mudah dipahami. (*).






