Bandarlampung — Universitas Lampung (Unila) kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan pemikiran hukum nasional melalui pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat (30/1/2026), di Ruang Ujian Terbuka Gedung B Fakultas Hukum Unila.
Dalam sidang tersebut, Zoya Haspita resmi dinyatakan lulus sebagai doktor ke-50 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Integrated Restorative Justice System dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.”
Disertasi ini mengangkat urgensi pembaruan sistem penegakan hukum pidana nasional yang dinilai masih dominan berorientasi pada pendekatan retributif atau pembalasan. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan yang memulihkan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Melalui pendekatan normatif dan konseptual, Zoya Haspita merumuskan model integrated restorative justice system, yakni sistem keadilan restoratif yang terintegrasi dan berjalan menyeluruh sejak tahap penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Model ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, sinkronisasi kewenangan antaraparat penegak hukum, serta penguatan dasar hukum agar keadilan restoratif tidak bersifat parsial atau sektoral.
Secara substantif, penelitian ini dinilai memberikan kontribusi strategis bagi pembangunan hukum nasional. Sistem keadilan restoratif yang terintegrasi diyakini mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan relasi sosial yang terganggu akibat tindak pidana, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam jangka panjang, formulasi tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana serta mendorong transformasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih modern dan berkeadilan sosial.
Sidang promosi doktor dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dengan Sekretaris/Penguji Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.; Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal, serta Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal.
Adapun tim pembimbing yakni Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor, yang mengantarkan promovendus hingga berhasil mempertahankan disertasi di hadapan dewan penguji.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Ayi Ahadiat menegaskan bahwa lahirnya doktor baru dari Unila tidak hanya menjadi capaian akademik personal, tetapi juga memperkuat posisi Unila sebagai universitas unggul dan berkontribusi langsung pada pembangunan hukum nasional.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya doktor dari Unila, kualitas institusi dan pembangunan hukum nasional semakin kuat. Kita harus berpikir positif dan siap menghadapi kontestasi global,” ujarnya.
Gagasan sistem keadilan restoratif terintegrasi ini diharapkan menjadi referensi penting dalam pembaruan legislasi, praktik penegakan hukum, serta reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (*).






