OJK Tunjuk ADK Pengganti, Jamin Stabilitas Sektor Keuangan

Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Isi Jabatan Strategis Dewan Komisioner

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti guna menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan selama ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penunjukan ADK Pengganti tersebut merupakan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dan bertujuan menjaga stabilitas organisasi OJK.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal. OJK berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi.

Ia menjelaskan, keputusan jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026, seiring dengan dinamika dan tantangan sektor keuangan yang terus berkembang.

Menurut Ismail, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons perkembangan di sektor keuangan nasional.

“OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Dengan penunjukan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk tetap solid dalam menjalankan mandat pengawasan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *