Mirza Tekankan Budaya Kerja Bersih, Kantor Wajib Bebas Sampah dan Plastik Sekali Pakai
Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja. Instruksi ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Presiden RI.
Instruksi tersebut ditetapkan di Telukbetung pada 3 Februari 2026, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Indonesia yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).
Melalui instruksi ini, Gubernur mewajibkan pelaksanaan korve atau gerakan bersih-bersih secara menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh kantor pemerintahan dan fasilitas kerja, baik di dalam maupun luar ruangan. Area yang menjadi sasaran meliputi ruang kerja, halaman, taman, drainase, toilet, hingga area parkir.
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, seluruh bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Provinsi Lampung.
Selain kebersihan fisik, Gubernur Mirza juga menekankan penerapan Program Eco Office, antara lain dengan menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai serta menerapkan pengelolaan sampah yang tertib dan benar melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
Pelaksanaan kegiatan bersih-bersih diwajibkan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sepekan, serta secara serentak pada waktu tertentu yang ditetapkan masing-masing pimpinan instansi.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan pula bahwa setiap pimpinan instansi bertanggung jawab langsung mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di unit kerjanya. Pimpinan juga diminta menetapkan penanggung jawab kebersihan serta menjadikan kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja sebagai bagian dari budaya kerja dan indikator penilaian kinerja.
“Pelaksanaan instruksi ini harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas, kepedulian terhadap lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” demikian ditegaskan dalam instruksi tersebut.
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, instruksi ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Provinsi Lampung, serta Forkopimda Provinsi Lampung.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap tercipta lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus membangun kesadaran kolektif aparatur dan institusi pendidikan terhadap pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas. (*).






