Instruksi Gubernur No. 8/2026 Diterapkan, OPD Wajib Jadikan Kebersihan Indikator Kinerja
Bandarlampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan turun langsung meninjau pelaksanaan Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rabu (4/2/2026). Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang penerapan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Peninjauan Sekda dimulai dari lokasi apel di Biro Umum, dilanjutkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Di setiap titik, Marindo melihat langsung aktivitas para pegawai yang melaksanakan pembersihan lingkungan kerja, baik di dalam ruang perkantoran maupun di area luar gedung.
Selain memantau langsung, Sekda juga berdialog dengan sejumlah pegawai untuk memastikan kegiatan bersih-bersih dilaksanakan secara tertib, konsisten, dan berkelanjutan sesuai arahan gubernur.
“Kegiatan bersih-bersih ini harus terus dilakukan agar lingkungan kerja menjadi lebih bersih, rapi, dan tertata dengan baik. Lingkungan yang bersih akan mendukung kenyamanan dan produktivitas kerja,” ujar Marindo Kurniawan di sela peninjauan.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan Gerakan ASRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari para pegawai. Menurutnya, korve tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur.
Gerakan ASRI sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 3 Februari 2026 di Telukbetung. Instruksi ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden RI, sekaligus memperkuat lingkungan kerja pemerintahan yang aman, sehat, bersih, dan tertata.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Indonesia yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).
Melalui instruksi ini, Gubernur mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan fasilitas kerja di Provinsi Lampung melaksanakan korve atau gerakan bersih-bersih secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Area yang menjadi sasaran meliputi ruang kerja, halaman, taman, drainase, toilet, hingga area parkir kantor.
Selain kebersihan fisik, Gubernur Mirza juga menekankan penerapan Program Eco Office, antara lain dengan menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai serta menerapkan pengelolaan sampah secara tertib dan benar melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, seluruh bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Provinsi Lampung. Setiap pimpinan instansi diminta bertanggung jawab penuh dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Gerakan ASRI di unit kerjanya, termasuk menetapkan penanggung jawab kebersihan dan menjadikan kebersihan serta kerapihan lingkungan kerja sebagai bagian dari budaya kerja dan indikator penilaian kinerja.
“Pelaksanaan instruksi ini harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas, kepedulian terhadap lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” demikian ditegaskan dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab. Instruksi ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Provinsi Lampung, serta Forkopimda Provinsi Lampung.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat membangun kesadaran kolektif aparatur dan institusi pendidikan terhadap pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas. (*).






