Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memulai tahapan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026), dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Pertemuan tersebut menjadi penanda dimulainya proses audit pendahuluan yang akan berlangsung selama 31 hari, sejak 11 Februari hingga 14 Maret 2026.
Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi serta mempertahankan kualitas laporan keuangan Pemprov Lampung.
“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” tegas Marindo.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang berpotensi mempengaruhi opini laporan keuangan. Menurutnya, komitmen kolektif seluruh perangkat daerah menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim memiliki sejumlah tujuan strategis.
Pertama, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Kedua, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Ketiga, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat, melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu melalui test of detail balance sheet.
Adapun fokus utama pemeriksaan meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan entitas sangat penting agar setiap hasil pemeriksaan dapat dipahami dan segera ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Nugroho.
Melalui pemeriksaan interim ini, Pemprov Lampung diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*).






