KPU Lampung Matangkan Kebijakan dan Teknis Pemilu, Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

Oplus_16908288

Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai mematangkan langkah menghadapi agenda kepemiluan Tahun 2026. Melalui Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan bersama KPU kabupaten/kota se-Lampung, jajaran penyelenggara menegaskan komitmen menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Rapat yang digelar secara daring dari Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/02/2026), tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi KPU RI. Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Lampung Angga Lazuardy, didampingi Anggota KPU Provinsi Lampung yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Febri Indra Kurniawan, serta jajaran pejabat sekretariat.

Dalam sambutannya, Angga Lazuardy menegaskan bahwa setiap tahapan dan kegiatan teknis kepemiluan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, mengingat adanya konsekuensi anggaran dan akuntabilitas kelembagaan.

“Disiplin, komitmen, dan profesionalitas seluruh jajaran menjadi kunci. Setiap kegiatan memiliki konsekuensi anggaran dan tanggung jawab kelembagaan yang harus kita jaga bersama,” tegas Angga.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta dari KPU kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan secara penuh agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami berharap seluruh jajaran memahami secara komprehensif rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga tidak ada miskomunikasi dalam pelaksanaan teknis nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Febri Indra Kurniawan memaparkan materi terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, serta rencana kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2026.

Menurut Febri, sinkronisasi ini penting untuk memastikan keseragaman langkah antara KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan.

“Penataan dapil dan alokasi kursi merupakan aspek krusial dalam menjaga prinsip keadilan representasi. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama agar implementasinya sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Febri.

Ia menambahkan, Tahun 2026 menjadi momentum penguatan tata kelola teknis kepemiluan, termasuk perencanaan kegiatan yang lebih terstruktur dan berbasis evaluasi.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Lampung menargetkan terwujudnya keselarasan pemahaman dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan teknis kepemiluan di seluruh tingkatan penyelenggara, sebagai fondasi menjaga kualitas demokrasi di Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *