Didalami Aliran Uang Dugaan Fee 5 Persen Proyek PUPR, 16 Saksi Diperiksa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, terkait dugaan aliran uang pemerasan dalam anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026). Selain keduanya, penyidik juga memeriksa 14 saksi lain dari unsur pejabat Pemprov Riau hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (12/2).
Empat belas saksi lain yang diperiksa yakni Marjani (Ajudan Gubernur Riau), Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Pemprov Riau), Hatta Said (swasta), Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau), Khairil Anwar (Kepala UPT Wilayah I Dinas PUPR PKPP), Syahrial Abdi (Sekda Riau), Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau), Fauzan Kurniawan (swasta), Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau), Ardi Irfandi (Kepala UPT Wilayah II), Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III), Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV), Baharuddin (Kepala UPT Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Kepala UPT Wilayah VI).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP), dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur). Ketiganya resmi ditahan pada 4 November 2025.
KPK menduga adanya permintaan fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah Rp106 miliar. Dari kenaikan tersebut, diduga disepakati fee senilai Rp7 miliar yang disebut sebagai “jatah preman”.
Sejak November hingga Desember 2025, penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Gubernur Riau (15 Desember 2025), rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (18 Desember 2025), serta Kantor BPKAD Pemprov Riau dan sejumlah rumah lainnya.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik termasuk rekaman CCTV, serta uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan pergeseran anggaran dan aliran dana fee proyek yang menjadi objek perkara. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan. (*).






