DPP KAMPUD Desak Hakim Rekomendasikan Tersangka Baru di Sidang Korupsi PT LEB

Bandarlampung — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi PT LEB agar memberikan rekomendasi penetapan tersangka lain dalam putusan, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir.

Permintaan itu disampaikan menyusul dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Rabu (4/2/2026), yang mengungkap dugaan adanya intervensi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam penanganan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya, Rabu (18/2/2026), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang memuat dugaan intervensi tersebut dalam surat dakwaan.

Menurutnya, dakwaan itu harus dibuktikan secara terang di persidangan agar majelis hakim dapat menilai langsung kebenarannya. Ia merujuk Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur salah satu alat bukti berupa pengamatan hakim.

“Kami berharap majelis hakim, baik dalam putusan sela maupun putusan akhir, dapat memberikan rekomendasi dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) untuk penetapan tersangka lain atau memerintahkan penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan,” tegas Seno.

Soroti Penggeledahan dan Penyitaan

Seno juga menyinggung langkah penyidik Kejati Lampung yang sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Kota Bandar Lampung pada 3 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dikabarkan menyita sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp38,5 miliar.

Namun, menurut Seno, aset-aset yang diamankan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU. Ia menilai hal itu perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara secara komprehensif.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) sendiri disebut bernilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,7 miliar.

“Jika dalam persidangan terungkap fakta baru, baik dari keterangan saksi, ahli, terdakwa maupun pengamatan hakim, dan menunjukan keterlibatan pihak lain, maka penyidikan baru wajib dilakukan demi memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Kejati: Masih Pendalaman

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, sebelumnya menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Arinal dalam perkara tersebut.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujarnya, Senin (9/1/2026).

Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa pandang jabatan.

“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” tegasnya.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan kemungkinan penetapan status hukum Arinal sebagai tersangka. Kejati, kata dia, akan melihat perkembangan fakta dan pembuktian di persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Perkara dugaan korupsi PT LEB ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait kemungkinan adanya aktor lain di luar para terdakwa yang telah lebih dulu diseret ke meja hijau. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *