Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Lampung Disesuaikan

Sekdaprov: Pelayanan Publik Tetap Optimal

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung dan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota.

Pengaturan Jam Kerja

Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat menyesuaikan.

Sementara instansi dengan enam hari kerja berlangsung Senin–Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan pengaturan waktu istirahat sesuai ketentuan.

Meski terdapat penyesuaian, total jam kerja ASN tetap mengacu pada minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional.

Marindo menegaskan, kebijakan tersebut bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah serta pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota segera menerbitkan surat edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan secara disiplin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota diminta menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal serta mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan puasa, dengan komitmen menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *