Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Marindo menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Atur 5 dan 6 Hari Kerja

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung serta menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota.

Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin–Kamis, dan 08.00–15.30 WIB pada Jumat. Sementara instansi dengan enam hari kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin–Sabtu, dengan pengaturan waktu istirahat yang disesuaikan.

Meski ada penyesuaian, total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai regulasi nasional.

Marindo menekankan, kebijakan tersebut bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin dan capaian target kerja tetap terjaga.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Jadwal disesuaikan, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” tegasnya.

Daerah Diminta Tindak Lanjuti

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyusun surat edaran turunan, menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadan.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan puasa.

Dengan penetapan tersebut, Pemprov Lampung memastikan keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah ASN selama Ramadan tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *