Pemprov Lampung Selesaikan Lebih Cepat, Fiskal Daerah Tetap Stabil
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp200 miliar telah diselesaikan lebih cepat dari target. Bahkan, seluruh pembayaran kepada satuan kerja (satker) dan pihak ketiga rampung sebelum memasuki Maret 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Rabu (18/2/2026).
“Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret,” ujar Nurul.
Ia menjelaskan, total tunda bayar tahun 2025 berada di kisaran Rp200 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar dan penyelesaiannya baru tuntas pada Mei.
“Nilainya sekitar Rp200 miliar. Tahun lalu hampir Rp600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, minggu ketiga Februari sehingga sudah tuntas,” jelasnya.
Percepatan ini dinilai sebagai wujud komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut tidak akan mengganggu program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD tahun berjalan.
Menurut Nurul, langkah percepatan ini dilakukan melalui penyesuaian pengelolaan keuangan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD.
Dengan tuntasnya tunda bayar lebih awal, Pemprov Lampung optimistis tata kelola keuangan daerah akan semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kewajiban kepada pihak ketiga dapat dipenuhi tepat waktu.
Perbaikan manajemen fiskal ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha dan mitra kerja pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung. (*).






