Dosen Institut Teknologi Sumatera: Perlu Konsep Ilmiah dan Pembatasan Kependudukan
BANDAR LAMPUNG – Kebutuhan rumah susun (rusun) di Provinsi Lampung dinilai sangat mendesak seiring tingginya angka backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan hunian. Pengamat perkotaan sekaligus dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA), IB Ilham Malik, menegaskan pembangunan rusun tidak bisa sekadar mengejar target, tetapi harus berbasis pendekatan ilmiah dan tata ruang yang ketat.
“Memang ada backlog yang cukup besar dan kemampuan masyarakat untuk menyediakan rumah bagi dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kemampuan pengembang yang tergabung dalam real estate maupun HIMPERRA, itu masih sangat rendah,” ujar Ilham menanggapi rencana pembangunan rusun subsidi di Lampung, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah menggelontorkan berbagai skema subsidi perumahan, termasuk di Lampung. Namun, penyediaan hunian masih tertinggal dibanding laju pertumbuhan kebutuhan.
Ia memaparkan, pertumbuhan penduduk Lampung periode 2010–2020 rata-rata mencapai 1,7 persen. Sementara periode 2020–2025 masih di atas 1,12 persen. Dengan jumlah penduduk saat ini sekitar 9,5 juta jiwa di 13 kabupaten dan dua kota, bukan tidak mungkin pada 2030 angka tersebut menembus 10 juta jiwa.
“Setiap keluarga baru tentu membutuhkan tempat tinggal. Artinya, harus ada ketersediaan rumah yang memadai. Di sinilah fungsi pemerintah menetapkan lokasi permukiman dan kapasitas jumlah penduduk yang boleh bermukim agar seimbang antara demand dan supply,” tegasnya.
Jangan Bangun di Kawasan Tangkapan Air
Ilham mengingatkan, kebutuhan rusun memang tinggi, tetapi pemerintah provinsi harus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan lokasi yang sesuai secara geografis.
“Jangan sampai rusun dibangun di catchment area, di rawa-rawa, atau di kawasan pertanian produktif. Harus ditetapkan berdasarkan kondisi geografis yang tepat,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan urban science, geografi, dan demografi dalam menentukan model hunian—apakah berbentuk bangunan vertikal (compact building) atau pola lain yang sesuai dengan karakter wilayah Lampung.
Tak Bisa Duplikasi Meikarta
Ilham juga menilai konsep kota baru seperti Meikarta tidak bisa serta-merta diterapkan di Lampung. Menurutnya, Meikarta dibangun sebagai kota satelit bagi Jakarta dengan pendekatan swasta penuh.
“Lampung punya konteks berbeda. Di sini ada dua kota, Bandar Lampung dan Metro, yang berhimpitan dengan kabupaten sekitar. Konsepnya harus kontekstual dengan visi pembangunan daerah, bukan menduplikasi kota kembar seperti di sekitar DKI,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan kota baru di Lampung tidak bisa sepenuhnya menggunakan model privat karena pengelolaannya berada di bawah pemerintah daerah dengan sistem birokrasi yang berbeda.
Urban Sprawl dan Tantangan Pembiayaan
Saat ini, kata Ilham, pola perkembangan kota di Lampung cenderung mengalami urban sprawl atau penyebaran kawasan permukiman secara melebar. Kondisi ini berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan infrastruktur dan layanan publik.
Karena itu, konsep compact city melalui pembangunan rusun dinilai sebagai solusi jangka panjang. Namun, ia mengingatkan bahwa transformasi menuju kota kompak tidak bisa instan.
“Yang akan tinggal di rusun nanti bukan berarti masyarakat rumah tapak dipindahkan, tetapi generasi berikutnya. Jadi ini proses panjang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan yang cerdas serta pelibatan swasta. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus tegas menentukan posisi dan regulasi, termasuk pembatasan jumlah penduduk yang boleh bermukim di kota tertentu seperti Bandar Lampung dan Metro.
“Secara kebutuhan, Lampung sangat butuh rusun. Tetapi skema pembiayaannya harus secerdas mungkin dan diperjuangkan dengan kolaborasi semua pihak agar benar-benar berdampak pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ilham. (*).






