Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Dugaan Pemerasan di RSUDAM Kabur
BANDAR LAMPUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum LSM hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan di RSUD Abdul Moeloek kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Indah, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut digunakan untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam konstruksi dakwaan. Menurutnya, jaksa seharusnya menguraikan secara terang hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan terjadi.
Indah menambahkan, kliennya merupakan aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek. Namun, dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.
“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap. Nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan seluruh keberatan akan dibuktikan dalam agenda pembuktian berikutnya. Sementara itu, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah. (*).






