Bandarlampung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mempertegas komitmennya dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) 2026 yang digelar di Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro, 19–20 Februari 2026.
Kegiatan EPIKS dilaksanakan di Pondok Pesantren Muhammadiyah Abu Dzar Al Ghifari, Lampung Timur, dan Pondok Pesantren Al Muhsin, Kota Metro. Program ini merupakan kolaborasi antara OJK, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta sejumlah lembaga jasa keuangan syariah.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem ekonomi syariah berbasis komunitas.
“Program EPIKS ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membuka akses layanan keuangan syariah, memberdayakan ekonomi pesantren, serta memastikan adanya pendampingan dan pemantauan berkelanjutan. Kami ingin pesantren menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah yang mandiri, produktif, dan berdaya saing,” ujar Otto dalam siaran persnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, terdapat empat pilar utama dalam implementasi EPIKS, yakni edukasi dan literasi keuangan syariah, akses dan layanan keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pendampingan berkelanjutan.
Menariknya, pelaksanaan EPIKS di dua daerah tersebut juga diintegrasikan dengan program Bank Sampah sebagai pintu masuk edukasi keuangan. Di Lampung Timur, para santri yang aktif mengelola dan menabung hasil pengelolaan sampah difasilitasi membuka rekening tabungan syariah, guna menanamkan budaya menabung sekaligus kepedulian terhadap lingkungan.
Sementara di Kota Metro, konsep ekonomi sirkular diterapkan dengan mengelola sampah menjadi tabungan dan modal usaha, sekaligus sarana pembelajaran kewirausahaan bagi para santri.
Otto menambahkan, pendekatan ini menjadi model inklusi keuangan yang tidak hanya berbasis religiusitas, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami berharap melalui EPIKS, pondok pesantren dapat menjadi role model dalam pengembangan ekonomi syariah berbasis komunitas. Sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan menjadi kunci untuk memperluas akses keuangan syariah di Lampung,” tegasnya.
Pemerintah daerah pun menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kolaborasi antara pesantren dan lembaga keuangan guna memperluas akses layanan keuangan syariah serta memperkuat ekonomi masyarakat berbasis nilai-nilai keagamaan.
Dengan pelaksanaan EPIKS 2026 ini, OJK Lampung optimistis literasi dan inklusi keuangan syariah di Provinsi Lampung akan semakin meningkat, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi pesantren yang religius, produktif, dan peduli lingkungan. (*)






