Warga Minta Polres Usut Dugaan Korupsi BUMK dan Aset Desa Onoharjo

Lampung Tengah – Dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan aset desa mencuat di Desa Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Warga meminta Polres Lampung Tengah segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut terjadi sejak 2022 hingga 2025.

BUMK Desa Onoharjo yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi kampung dan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) diduga dikelola secara tidak transparan dan akuntabel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan BUMK berada di bawah tanggung jawab Dwi Rahayu, sementara desa dipimpin Kepala Kampung Yohanes Eko Wibowo.

Sejumlah sumber menyebutkan, dana BUMK diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, aset desa berupa tanah bengkok seluas kurang lebih 17,5 hektare disebut disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif Rp8 juta per hektare untuk jangka waktu tiga tahun. Namun, hasil sewa tersebut diduga tidak tercatat sebagai PAD dalam kas desa.

Hasil penelusuran menyebutkan salah satu penyewa berinisial BJ mengelola sekitar 4 hektare lahan di wilayah Kampung Putra Lempuyang (Bandar Rejo), Lampung Tengah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas pengelolaan BUMK dan aset desa yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami sudah geram melihat perilaku Kepala Kampung yang dinilai semena-mena dalam mengelola aset kampung dan BUMK, sehingga kondisi ekonomi kampung tidak mengalami kemajuan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan. Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan kasus ini tengah dalam pendalaman Unit Tipikor Polres Lampung Tengah.

Masyarakat pun mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan BUMK dan aset desa kembali berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga Desa Onoharjo. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *