Daerah  

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Koraneditor.co Pringsewu – Polsek Gadingrejo mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas di tempat umum.

Adapun Kedua pemuda tersebut yakni SP (19), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, dan RI (19), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan penangkapan itu bermula saat anggotanya tengah melakukan patroli rutin pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) seperti penodongan atau begal, serta berbagai aksi kejahatan jalanan lainnya yang belakangan meresahkan warga.“Saat anggota kami berpatroli menyisir permukiman warga untuk mencegah potensi tindak pidana. Saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta Selatan, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan lantas anggota langsung mendekati keduanya,” katanya, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, saat dihampiri dan dimemintai keterangan, keduanya justru terlihat panik dan memberikan jawaban yang tidak jelas. Karena sikapnya mencurigakan, anggota langsung melakukan pemeriksaan badan. Hasilnya, petugas menemukan sebilah pisau jenis badik lengkap dengan sarung kulit yang terselip di pinggang disalah satu pemuda.“Saat digeledah ditemukan satu bilah pisau badik. Saat diinterogasi, yang bersangkutan tidak dapat memberikan alasan yang jalas terkait membawa senjata tajam tersebut,” ujarnya.

Dari pengakuan salah satu pemuda tersebut RI, lanjut Kapolsek bahwa pisau tersebut merupakan milik rekannya yakni SP. Meski demikian, keduanya tetap diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.”Siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan dibenarkan hukum akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Lebihlanjut menambahkan, saat ini kedua pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gadingrejo guna pendalaman lebih lanjut. keduanya disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP. Kedua Pelaku terancam pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah. Selain melanggar hukum, hal itu juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan rasa tidak aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *