BANDAR LAMPUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah warga di Bandar Lampung mengeluhkan sulitnya memperoleh uang pecahan baru melalui layanan resmi perbankan. Sistem penukaran berbasis aplikasi dinilai belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran.
Salah seorang warga Bandar Lampung, Putri, mengaku sudah beberapa kali mencoba mendaftar penukaran uang melalui aplikasi BI Pintar, namun selalu gagal karena kuota yang tersedia cepat habis.
“Sudah beberapa kali saya coba daftar lewat aplikasi BI Pintar, tapi selalu tidak kebagian slot. Padahal niatnya cuma mau tukar uang kecil buat dibagikan ke anak-anak saat Lebaran,” kata Putri kepada wartawan, Minggu (16/3/2026).
Menurutnya, sistem berbasis kuota tersebut justru menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan penukaran uang yang seharusnya tersedia secara mudah melalui perbankan.
“Kalau lewat aplikasi harus rebutan kuota. Kadang baru beberapa menit dibuka sudah habis. Akhirnya masyarakat malah kesulitan sendiri,” ujarnya.
Ironisnya, di tengah keterbatasan akses melalui jalur resmi, jasa penukaran uang pecahan baru justru marak ditemukan di berbagai titik pinggir jalan di Bandar Lampung. Para penjual menawarkan berbagai pecahan uang dengan tarif tambahan yang cukup tinggi.
Putri mengaku terpaksa menggunakan jasa penukaran tersebut karena tidak memiliki pilihan lain.
“Di pinggir jalan banyak yang jual pecahan baru. Tapi kita harus bayar lebih mahal. Misalnya tukar Rp100 ribu bisa kena tambahan sampai Rp20 ribu,” jelasnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab di satu sisi akses penukaran resmi terbatas, sementara di sisi lain pedagang informal justru mampu menyediakan uang pecahan dalam jumlah besar.
Bahkan menurut Putri, sejumlah penjual di pinggir jalan mampu menyediakan uang pecahan hingga jutaan rupiah setiap hari.
“Yang bikin heran, mereka bisa punya stok banyak. Katanya bisa sampai jutaan rupiah. Sementara masyarakat yang mau tukar secara resmi justru dipersulit karena sistem kuota,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas memastikan ketersediaan uang layak edar dalam denominasi yang sesuai, tepat waktu, serta aman dari pemalsuan guna mendukung stabilitas ekonomi.
Namun kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kemudahan layanan tersebut. Putri berharap Bank Indonesia, khususnya kantor perwakilan di daerah, dapat mengevaluasi sistem distribusi uang pecahan kecil menjelang Lebaran.
“Harusnya lebih dipermudah. Karena ini kebutuhan masyarakat setiap tahun. Jangan sampai masyarakat malah lebih mudah dapat uang pecahan dari penjual di pinggir jalan dibanding lewat bank,” katanya.
Ia juga berharap pihak Bank Indonesia dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait keterbatasan kuota penukaran uang melalui sistem digital tersebut.
“Kalau memang ada keterbatasan, seharusnya dijelaskan secara terbuka supaya masyarakat paham. Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media terkait keluhan masyarakat mengenai sulitnya akses penukaran uang pecahan baru menjelang Lebaran melalui sistem BI Pintar. (*)






