PLT Kepala UDD PMI Lampung Ditunjuk, Audit Internal Masih Berjalan

Bandar Lampung – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung melakukan penataan sementara kepemimpinan di Unit Donor Darah (UDD) Pembina Provinsi Lampung. Langkah ini diambil seiring proses pendalaman hasil audit internal yang saat ini masih berlangsung.

Melalui keputusan organisasi, PMI Lampung menunjuk dr. Zam Zanariah Ibrahim, Sp.S., M.Kes. sebagai Pelaksana Tugas Lanjutan (Plt) Kepala UDD PMI Provinsi Lampung untuk memastikan operasional pelayanan darah kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penunjukan tersebut disampaikan Wakil Ketua PMI Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) di Markas PMI Provinsi Lampung, Senin (16/3/2026).

Menurut Rudy, penataan sementara ini dilakukan setelah adanya laporan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PMI Lampung yang merekomendasikan pendalaman terhadap sejumlah aspek tata kelola di lingkungan UDD.

“Berdasarkan hasil audit internal SPI PMI Provinsi Lampung, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait pelaksanaan sejumlah kebijakan strategis yang dalam mekanismenya berada pada kewenangan pimpinan PMI Provinsi Lampung,” ujar Rudy.

Seiring proses evaluasi tersebut, Kepala UDD sebelumnya, dr. Mars Dwi Tjahjo, untuk sementara tidak menjalankan tugasnya hingga proses pendalaman audit selesai dilakukan.

Selain aspek tata kelola, audit internal juga mencatat adanya sejumlah penggunaan anggaran yang perlu ditelaah kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, PMI Lampung menilai perlu dilakukan audit lanjutan secara menyeluruh agar diperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Rudy juga mengungkapkan bahwa kondisi keuangan UDD PMI Lampung saat ini tengah dalam tahap evaluasi. Tercatat kewajiban keuangan organisasi mencapai sekitar Rp27 miliar, sementara posisi kas berada pada kondisi terbatas.

Kondisi tersebut mendorong PMI melakukan penyesuaian terhadap beberapa komponen pembiayaan, termasuk penghitungan kembali tunjangan kinerja pegawai agar selaras dengan kemampuan keuangan lembaga.

Meski demikian, PMI memastikan hak dasar pegawai tetap menjadi prioritas.

“Gaji pegawai dari bulan Januari hingga Februari, serta gaji bulan Maret termasuk gaji ke-14, telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

PMI Provinsi Lampung juga mengimbau seluruh jajaran UDD untuk tetap menjaga profesionalitas kerja serta memperkuat kebersamaan dalam menjalankan misi kemanusiaan.

Langkah pembenahan internal ini, menurut PMI, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi agar pelayanan darah kepada masyarakat Lampung tetap berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *