Pemkab Tegaskan Kewajiban Pengembang, Jamin Hak Warga atas Infrastruktur
Lamsel — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, Selasa (31/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Ranperda PSU menjadi solusi atas berbagai persoalan fasilitas umum perumahan yang selama ini belum tertangani optimal akibat belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” tegas Syaiful Anwar.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pengembang dalam menyerahkan PSU sebagai bagian integral dari pembangunan perumahan.
“Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.
Pihak eksekutif menilai Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Diketahui, masih terdapat sejumlah kawasan perumahan di Lampung Selatan yang belum menyerahkan PSU, sehingga berdampak pada belum optimalnya pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.
DPRD Lampung Selatan menyambut positif pengajuan Ranperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan menuju pengesahan regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan klasik perumahan di daerah. (*).






