BANDAR LAMPUNG — Kinerja pengendalian harga di Provinsi Lampung menunjukkan hasil positif. Inflasi tahunan (year-on-year) pada Maret 2026 tercatat hanya 1,16 persen, jauh lebih rendah dibandingkan angka nasional yang mencapai 3,48 persen.
Data resmi Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Lampung berada di level 110,32, menempatkan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan tingkat inflasi terendah di Indonesia.
Secara nasional, inflasi Maret 2026 tercatat 0,41 persen (mtm) dan 0,94 persen (ytd), dengan tren menurun dibanding Februari yang sempat menyentuh 4,76 persen secara tahunan.
Rendahnya inflasi Lampung mencerminkan stabilitas harga yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional. Kondisi ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah daerah bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Sejumlah komoditas masih menjadi pendorong inflasi nasional, seperti ikan segar dan daging ayam ras yang masing-masing menyumbang 0,06 persen, disusul bensin 0,04 persen, serta beras dan angkutan antarkota masing-masing 0,03 persen.
Sementara secara tahunan, tekanan inflasi berasal dari tarif listrik dan emas perhiasan, serta komoditas pangan seperti daging ayam ras, ikan segar, dan beras.
Di tingkat regional, disparitas inflasi masih terjadi. Provinsi Aceh mencatat inflasi tertinggi sebesar 5,31 persen, sementara Kota Gunungsitoli mencapai 6,30 persen. Sebaliknya, Kabupaten Minahasa Utara justru mengalami deflasi sebesar 0,31 persen.
Keberhasilan Lampung menahan laju inflasi didukung berbagai langkah strategis, mulai dari pengawasan distribusi bahan pokok, pemantauan harga rutin, operasi pasar, hingga kerja sama antar daerah.
Dengan inflasi yang terkendali, daya beli masyarakat diyakini tetap terjaga dan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi Lampung yang lebih stabil dan berkelanjutan. (*).






