Provinsi Pacu Infrastruktur, Ketimpangan Jalan Kabupaten Menganga

Target 200 Km Jalan Diperbaiki 2026, Kinerja Pemprov Lampung Unggul Dibanding Daerah

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki infrastruktur jalan sepanjang tahun 2025. Namun di balik capaian tersebut, data kemantapan jalan tahun 2025 mengungkap fakta krusial: ketimpangan terbesar justru terjadi pada jalan kabupaten/kota.

Berdasarkan data resmi, tingkat kemantapan jalan di Lampung terbagi menjadi tiga kewenangan. Jalan nasional mencatat angka tertinggi sebesar 92,32 persen, disusul jalan provinsi 79,79 persen, sementara jalan kabupaten/kota tertinggal jauh di angka 48,30 persen.

Angka ini menegaskan bahwa kualitas infrastruktur jalan terbaik berada pada kewenangan pusat dan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas jalan di wilayahnya.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Pemprov Lampung bergerak cepat melalui program percepatan pembangunan jalan. Tahun 2026, pemerintah menargetkan perbaikan hampir 200 kilometer jalan provinsi guna meningkatkan kemantapan dari sekitar 75 persen pada 2025 menjadi 86 persen.

Sejumlah proyek strategis telah mulai dikerjakan sejak awal April 2026, di antaranya ruas Kalirejo–Bangunrejo sepanjang 5,53 km dengan anggaran Rp57,75 miliar, Padang Ratu–Kalirejo sepanjang 6,5 km senilai Rp66,69 miliar, serta Padang Ratu–Pekurun Udik sepanjang 3,5 km dengan anggaran Rp38,39 miliar. Total investasi di satu kawasan tersebut mencapai Rp162,93 miliar.

Secara keseluruhan, melalui Dinas Bina Marga, Pemprov Lampung menangani 62 ruas jalan di seluruh wilayah sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Data tahun 2025 juga menunjukkan keberhasilan provinsi menjaga kualitas jalan di hampir seluruh wilayah. Kemantapan jalan provinsi tercatat tinggi di berbagai daerah seperti Lampung Timur (95,85 persen), Pesisir Barat (95,22 persen), Lampung Utara (93,58 persen), hingga Kota Bandarlampung yang mencapai 100 persen.

Sebaliknya, kondisi jalan kabupaten/kota menunjukkan kesenjangan yang cukup tajam. Sejumlah daerah masih memiliki tingkat kemantapan rendah, bahkan di bawah 30 persen seperti Tulang Bawang (20,28 persen) dan Way Kanan (24,07 persen). Mesuji juga tercatat hanya 29,35 persen.

Perbedaan ini menegaskan adanya disparitas pembangunan infrastruktur antar kewenangan. Jalan kabupaten/kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan.

Dengan demikian, kondisi jalan rusak di wilayah kabupaten/kota tidak dapat disematkan sebagai kinerja pemerintah provinsi, melainkan sangat bergantung pada komitmen dan prioritas pembangunan kepala daerah setempat.

Langkah agresif Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki jalan dinilai menjadi fondasi kuat pembangunan daerah. Namun, untuk mewujudkan konektivitas yang merata dan berkelanjutan, diperlukan sinergi nyata dari pemerintah kabupaten/kota agar kesenjangan infrastruktur tidak terus melebar. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *