Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/4).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa disepakatinya Raperda RTRW tersebut menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan daerah karena memberikan landasan hukum dalam penataan ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan.
“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, Kabupaten Lampung Utara akan memiliki landasan hukum dalam penataan ruang wilayah tahun 2025–2045,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membahas dan menyempurnakan Raperda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Kami berharap sinergi ini terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara, demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Lampung Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama dan instansi vertikal.
Penyusunan RTRW merupakan amanat regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dokumen RTRW ini menjadi acuan utama dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah, sekaligus pedoman strategis arah pembangunan daerah yang wajib ditinjau kembali setiap lima tahun.
Dengan disepakatinya Raperda ini, pembangunan di Kabupaten Lampung Utara diharapkan berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (dbs)






