Kedua Pihak Sepakat RJ, Penyidikan Dihentikan Secara Hukum
BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38) yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara kekeluargaan, sehingga proses hukum dihentikan.
Insiden yang bermula dari senggolan kendaraan pada 15 Desember 2025 lalu sempat memicu saling lapor dan tindak fisik antar kedua pihak. Kasus Verrel yang dilaporkan ke Polda Lampung dan kasus balasan Handi yang diproses di Polsek Tanjungkarang Timur, keduanya kini telah mendapatkan penetapan penghentian penyidikan.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang telah mengabulkan permohonan penghentian penyidikan melalui dua penetapan berbeda, Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk dan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk, keduanya tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua PN, Enan Sugiarto.
“Permasalahan telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi Sutanto saat dikonfirmasi.
Bukan Penganiayaan Sepihak
Handi menegaskan, insiden tersebut bukanlah penganiayaan sepihak, melainkan adanya kontak fisik yang terjadi di antara kedua belah pihak akibat kesalahpahaman lalu lintas.
“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan adil dan berimbang.
“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang,” tambahnya.
Handi juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana dan mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan.
“Seharusnya kita mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan semangat guyub,” kata dia.
Sebagai bentuk itikad baik, kedua pihak telah mencabut laporan masing-masing. Hal ini dilakukan demi menutup kesalahpahaman dan kembali menjalin kerukunan sebagai sesama warga masyarakat.
“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Laporan sudah kami cabut. Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara,” pungkas Handi. (*).






