Koraneditor.co Pringsewu – Usai gerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pesawaran, kini giliran Sat Reskrim Polres Pringsewu menggrebek gudang penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di Pekon Mataram kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Kamis (9/04/2026) lalu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. dalam pers rilisnya mengatakan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pringsewu beserta gabungan dan berhasil mengamankan satu tersangka Iwan Waluyo (38) yang diduga sebagai pemilik.”Selain mengamankan pemiliki petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 tandon berkapasitas total 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah (cong), 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta 2 jerigen berisi solar,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, dari hasil penelusuran yang polisi juga mengamankan peralatan seperti water pump, selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut.
“BBM tersebut didapatkan tersangka dengan membeli dari pihak lain dan juga dari SPBU, lalu modus tersangka mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” ungkapnya.
Lebihlanjut Kapolres menambahkan, bahwa praktik pengoplosan tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 54 serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






