Bandar Lampung — Upaya pelarian terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial “S” akhirnya kandas. Tim Resmob Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di wilayah Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, setelah sebelumnya sempat buron dan berpindah-pindah nomor telepon untuk menghindari kejaran aparat.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu bahkan memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Ia disebut sebagai sahabat dari ayah korban, yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari Galih Pramana, aktivis sosial sekaligus Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Lampung yang sejak awal turut mengawal kasus tersebut bersama sejumlah awak media.
“Saya mendapat kabar tim Resmob Polda Lampung menyeberang ke Serang, berangkat Rabu sore sekitar dua mobil. Dan Kamis sore saya menerima informasi pelaku sudah berhasil ditangkap sekitar pukul 15.39 WIB. Saya dan terutama keluarga korban sangat berterima kasih atas kerja cepat yang luar biasa dari Polda Lampung,” ujar Galih, Sabtu (18/4).
Korban berinisial “B”, warga Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, saat ini masih menjalani pemulihan psikis akibat trauma yang dialaminya. Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan dan kini ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Galih menegaskan, dirinya bersama para awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
“Perjuangan kami belum berakhir. Kami akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*).






