DPP KAMPUD Desak Kejari Lamteng Tuntaskan Kasus Kesra
Bandarlampung — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Kasus senilai Rp2,6 miliar lebih itu kini resmi dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami meminta Kejati melalui Kejari Lampung Tengah mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah ini,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa laporan masyarakat telah diproses dan kini ditangani oleh Pidsus.
“Laporan dugaan korupsi dana hibah sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus dan masih dalam proses,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan DPP KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada November 2025. Dalam laporannya, KAMPUD mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024 oleh Kabag Kesra, yang disinyalir digunakan tidak sesuai peruntukan bahkan diduga terkait kegiatan fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban.
Seno Aji menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan keterangan kepada penyidik, termasuk indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.
“Dana hibah diduga disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal, bahkan ada indikasi kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Danang Suryo Wibowo dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Kami percaya Kejati Lampung mampu menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” pungkasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. (*).






