Polemik IPAL Dapur SPPG, Pengamat Soroti Kekosongan Regulasi

Endro S Yahman: Program Lebih Cepat dari Aturan, Kebijakan Perlu Dievaluasi

Bandar Lampung — Polemik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat. Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak semata teknis, melainkan berkaitan dengan belum sinkronnya kebijakan dan regulasi lingkungan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan anggota DPR RI, Endro S Yahman, menilai persoalan IPAL di dapur SPPG merupakan cerminan program pemerintah yang berjalan lebih cepat dibanding kesiapan regulasi.

“Persoalan IPAL ini menjadi evaluasi kebijakan pemerintah. Programnya lebih cepat dilaksanakan dibanding kehadiran regulasi terkait lingkungan hidup, limbah, dan cemaran,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Lingkungan Hidup belum memiliki aturan spesifik yang mengatur kewajiban penggunaan IPAL untuk dapur SPPG. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), kewajiban IPAL hanya berlaku pada kategori industri tertentu.

“Dalam UU lingkungan hidup, yang wajib dilengkapi IPAL itu ada daftar jenis industrinya. Dapur atau katering skala kecil bisa jadi belum masuk kategori yang diatur secara spesifik,” jelasnya.

Menurut Endro, yang diatur dalam regulasi saat ini adalah kewajiban umum setiap kegiatan untuk mengolah limbah agar memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, pengolahan limbah tidak selalu identik dengan pembangunan IPAL.

“Mengolah limbah itu tidak selalu berarti harus membangun IPAL. Itu yang harus dipahami secara utuh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, tuntutan pembangunan IPAL tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi pihak pengelola atau investor dapur SPPG.

“Saya khawatir investor tidak memasukkan variabel pengolahan limbah atau IPAL dalam perencanaan investasinya, karena memang belum ada aturan spesifik,” ujarnya.

Endro menilai, pemerintah perlu segera menyusun regulasi teknis yang jelas agar tidak terjadi multitafsir di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksana program.

Sebelumnya, keberadaan IPAL di dapur SPPG Ganjar Asri 2 Metro Barat sempat menjadi sorotan publik terkait pengelolaan limbah. Meski pihak terkait menyatakan sistem telah berfungsi sesuai standar, polemik ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola kebijakan ke depan.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan program pemenuhan gizi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepastian regulasi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *