Dissenting Opinion Hakim Warnai Putusan Tipikor
BANDAR LAMPUNG — Vonis 3 tahun penjara terhadap Thio Stefanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan diwarnai perbedaan pendapat di internal majelis hakim. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu tidak diambil secara bulat.
Dua hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan pandangan berbeda.
Kuasa hukum terdakwa, M. Suhendra, mengungkapkan hakim yang berbeda pendapat menilai perkara tersebut sejatinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
“Terdapat pertimbangan hakim yang berbeda dari tiga majelis hakim. Satu berpendapat lain bahwa terhadap perkara perdata yang dilakukan oleh terdakwa itu harus dianggap tidak melawan hukum, sehingga seharusnya terdakwa lepas,” ujar Suhendra usai persidangan.
Ia menjelaskan, dissenting opinion itu didasarkan pada adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pandangan hakim tersebut, putusan perdata menjadi fakta hukum penting yang seharusnya diperhitungkan dalam menilai unsur melawan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” katanya.
Meski demikian, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas majelis hakim yang menyatakan Thio bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Pihak terdakwa menilai perbedaan pendapat tersebut menjadi celah penting dalam upaya hukum lanjutan. Kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.
“Karena kami melihat adanya dissenting opinion adalah peluang besar. Sehingga kami menggunakan hak yang ada yaitu banding untuk menguji apakah dua pendapat hakim yang menyatakan salah itu sudah tepat sesuai dengan fakta,” tegas Suhendra. (*).






