Polisi Sita 32,74 Gram Sabu di Way Kanan, Satu Pengedar Ditangkap

Way Kanan – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32,74 gram di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang pria berinisial IH (48) ditangkap.

Penangkapan dilakukan di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka,” kata Didik, Minggu (3/5/2026).

IH merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Ia diduga berperan sebagai pengedar.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana bagian depan tersangka. Total beratnya mencapai 32,74 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 dan celana pendek yang dikenakan tersangka.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi menyebut, nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 32,7 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.(**/fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *