MAUT DI TEPI KOLAM: ALIBI ATAU KELALAIAN?

Tragedi Balita di Bandarlampung Menguak Rapuhnya Standar Keselamatan Fasilitas Publik

Keheningan Jumat pagi (1/5) di sebuah hotel berbintang di Bandarlampung berubah menjadi duka mendalam. Seorang balita perempuan berusia 4,3 tahun asal Kotabumi ditemukan tak bernyawa di kolam renang hotel. Di balik peristiwa tersebut, muncul gelombang pertanyaan publik yang tajam: di mana tanggung jawab pengelola fasilitas?

—

Sorotan Tajam Akademisi: Bukan Sekadar Musibah

Kalangan akademisi hukum Universitas Lampung menilai peristiwa ini tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kecelakaan biasa. Terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan.

Dr. Budiyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelola hotel memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan pengunjung, terutama anak-anak.

“Manajemen hotel memegang mandat keselamatan tamu. Jika standar pengawasan tidak diterapkan, itu merupakan bentuk kelalaian. Apalagi jika terdapat keterlambatan pelaporan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Budiyono.

Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Senada, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan kepolisian diumumkan secara resmi.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi fokus penyidikan, antara lain:

1. Standar Operasional Prosedur (SOP): Apakah terdapat lifeguard yang bertugas sesuai ketentuan?

2. Sistem Mitigasi Darurat: Mengapa pertolongan tidak optimal pada saat kejadian?

3. Transparansi Penanganan: Apakah terdapat keterlambatan atau upaya penutupan informasi?

OPINI KAMI: NYAWA TIDAK BISA DIGANTIKAN KOMPENSASI

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi industri perhotelan dan pariwisata di Lampung. Hotel bukan sekadar ruang komersial yang menawarkan kenyamanan, tetapi juga ruang publik yang wajib menjamin keselamatan setiap pengunjung tanpa terkecuali.

Proses hukum memang harus menunggu hasil penyidikan, namun keterbukaan informasi adalah hak publik yang tidak dapat diabaikan. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam sistem pengelolaan, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu pelaksana, melainkan harus menyentuh pihak manajemen sebagai penanggung jawab utama.

Publik kini menanti jawaban tegas: apakah hukum akan berjalan seiring dengan rasa keadilan keluarga korban, atau kembali tenggelam dalam dalih “musibah”? (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *