Rekomendasi BK Disorot, Pengamat: Sorotan Etik atau Strategi Politik?

Bandarlampung — Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung untuk menonaktifkan sementara salah satu anggota dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan publik. Keputusan ini dinilai sah secara legal formal, namun memunculkan perdebatan: apakah langkah tersebut murni menjaga marwah lembaga atau bagian dari strategi politik menyelamatkan citra partai.

Pengamat politik Universitas Lampung, Sigit Krisbiantoro, menilai keputusan BK merupakan langkah yang bisa dibenarkan secara aturan, namun tidak lepas dari dinamika politik yang melatarbelakanginya.

“Secara legal formal, rekomendasi penonaktifan itu sah-sah saja dilakukan. Persoalannya, apakah keputusan ini benar-benar untuk menjaga martabat DPRD karena desakan publik, atau justru sebagai strategi politik untuk menyelamatkan marwah partai politik,” ujar Sigit, Senin (4/5).

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPRD agar lebih menjunjung tinggi kode etik, tata tertib, serta sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, keputusan penonaktifan tidak hanya berdimensi kelembagaan, tetapi juga politik kepartaian. “Secara institusi, tentu akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan. Namun di sisi lain, yang bersangkutan adalah kader partai, sehingga mekanismenya juga akan melibatkan koordinasi internal dengan pimpinan partai, karena ini menyangkut aset politik,” jelasnya.

Lebih jauh, Sigit menegaskan bahwa preseden ini berdampak ganda. Di satu sisi memengaruhi citra DPRD sebagai lembaga publik, di sisi lain turut menyeret nama baik partai politik yang menaungi anggota tersebut.

“Ke depan, anggota DPRD harus mampu menjaga perilaku dan membuktikan integritasnya sebagai wakil rakyat. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BK DPRD Lampung telah mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap salah satu anggota dewan sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik yang mencuat ke publik. Keputusan final kini menunggu proses koordinasi lebih lanjut di tingkat pimpinan DPRD dan partai politik terkait. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *