Tenaga Pendamping Dipastikan untuk Percepat Pembangunan

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan keberadaan Tenaga Pendamping Gubernur merupakan bagian dari strategi memperkuat percepatan pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan strategis, serta peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Provinsi Lampung yang nilainya mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa pos belanja tenaga ahli tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan, melainkan mencakup berbagai kebutuhan tenaga profesional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD,” jelas Mirza, Selasa (12/5).

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah, konsultan individual, tenaga teknis pendukung pekerjaan infrastruktur, hingga tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran lintas perangkat daerah yang disusun berdasarkan kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan.

Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc dengan fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi program prioritas pembangunan, serta mendukung percepatan implementasi program di bidang tertentu.

Mirza menegaskan keberadaan tenaga ahli maupun tenaga pendamping tidak menggantikan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan OPD, melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan program strategis pemerintah daerah.

Seluruh proses penganggaran, kata dia, dilakukan melalui mekanisme perencanaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Lampung memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” ujarnya.

Pemprov Lampung juga menilai dukungan tenaga profesional menjadi kebutuhan penting dalam praktik pemerintahan modern guna mempercepat sinkronisasi kebijakan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *