Presiden Diminta Cek PTPN Regional 1
Ratusan petani plasma di Kabupaten Lampung Selatan mengaku kecewa dan resah akibat persoalan kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang hingga kini belum menemukan kepastian penyelesaian.
Sebanyak 126 petani disebut masih terbelit utang program PKBL yang sebelumnya berada di bawah PTPN VII dan kini masuk pengelolaan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN Regional 1).
Padahal pemerintah pusat sebelumnya telah menggulirkan program penghapusan kredit macet UMKM dan petani terdampak pandemi Covid-19 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Para petani mengaku berharap program tersebut menjadi jalan keluar dari beban ekonomi pasca pandemi. Namun hingga kini mereka menilai pelaksanaannya di lapangan justru belum berjalan jelas.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Katanya program penghapusan utang ada, tapi kenyataannya bunga tetap aktif dan sertifikat kami belum dikembalikan,” ujar salah satu petani, Selasa (12/5).
Keluhan utama para petani adalah bunga pinjaman yang disebut masih terus berjalan, pokok utang yang tetap ditagih, serta jaminan berupa sertifikat tanah yang hingga kini belum dikembalikan.
Kredit para petani diketahui mulai bermasalah sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, ketika banyak usaha perkebunan mengalami penurunan produksi dan kesulitan ekonomi.
Yang menjadi sorotan, sebagian petani bahkan dikabarkan telah melunasi kewajibannya. Namun sertifikat mereka tetap belum bisa diambil karena terikat sistem kelompok atau tanggung renteng.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan program penghapusan piutang macet yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat dengan dukungan anggaran besar.
Pihak pengelola disebut menyampaikan bahwa proses masih menunggu tahapan verifikasi dan penerbitan surat keputusan kementerian terkait. Namun alasan itu mulai dipertanyakan petani karena proses dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian.
Sorotan kini mengarah kepada jajaran direksi BUMN terkait agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai status penghapusan kredit, penghentian bunga pinjaman, pengembalian jaminan, dan kepastian nasib ratusan petani yang masih menggantung.
Masyarakat berharap pemerintah pusat hingga Presiden RI turun tangan memastikan program penghapusan kredit macet benar-benar dirasakan petani kecil dan tidak berhenti sebatas kebijakan di atas kertas. (dbs).






