Polemik Klaim Kematian Tamrin Memanas

TASPEN Bandar Lampung Dinilai Berkilah, Santunan Baru Dijanjikan Cair Setelah Viral

Bandarlampung – Polemik pencairan klaim asuransi kematian almarhum Tamrin terus menuai sorotan. PT TASPEN Kantor Cabang Bandar Lampung dinilai tidak transparan dan terkesan berkelit setelah sebelumnya disebut menyatakan santunan kematian tidak dapat diberikan, namun kemudian berubah sikap usai persoalan tersebut viral di media.

Service Sector Head TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2026). Ia menyatakan seluruh penjelasan telah disampaikan melalui hak jawab media.

“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” ujar Dian.

Saat dimintai penjelasan terkait lambannya proses pencairan santunan, pihak TASPEN kembali enggan memberikan keterangan lebih rinci dengan alasan menghindari kesalahpahaman komunikasi.

“Saya khawatir salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” katanya.

Sikap tersebut justru memicu pertanyaan publik. Sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat, TASPEN Bandar Lampung dinilai tidak memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan berbelitnya proses pencairan hak ahli waris.

Polemik semakin memanas setelah muncul pengakuan ahli waris, Sopiyan Effendi, yang menyebut pihak TASPEN sebelumnya menyatakan almarhum tidak berhak menerima santunan kematian.

Menurut Sopiyan, pihak keluarga hanya menerima pembayaran tiga bulan gaji pokok pensiun, sedangkan santunan kematian tidak diberikan tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami tidak mendapatkan juga penjelasan apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan,” ujar Sopiyan.

Ia juga mengungkapkan adanya ucapan dari pihak TASPEN yang dinilai tidak pantas saat proses komunikasi berlangsung.

> “Susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung.”

 

Ucapan tersebut disebut dilontarkan oleh Dian Anggraini kepada ahli waris saat proses konsultasi klaim berlangsung.

Ironisnya, setelah persoalan itu ramai diberitakan media, pihak TASPEN disebut langsung menghubungi keluarga dan menjanjikan pencairan santunan pada Senin (18/5/2026), tanpa penjelasan rinci mengenai alasan perubahan sikap tersebut.

Perubahan mendadak itu memunculkan dugaan bahwa tekanan publik dan sorotan media menjadi faktor yang membuat proses pencairan akhirnya dipercepat.

Meski demikian, Dian membantah adanya upaya mempersulit pencairan klaim. Menurutnya, seluruh proses harus melalui tahapan verifikasi data dan kelengkapan dokumen.

“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik mengenai alasan awal santunan disebut tidak dapat diberikan, lalu tiba-tiba dijanjikan cair setelah kasus menjadi viral.

Sebelumnya, Sopiyan Effendi menjelaskan dirinya mengajukan klaim ke TASPEN pada 8 April 2026. Saat itu, petugas disebut menyampaikan bahwa ahli waris berhak menerima tiga bulan gaji pokok pensiun dan santunan kematian.

Namun pada 10 April 2026, dana yang diterima keluarga hanya berupa gaji pokok tiga bulan tanpa santunan kematian.

“Sebenarnya ini tanggung jawab kepada orang yang sudah meninggal dunia. Semoga hal seperti ini tidak dialami oleh orang lain,” kata Sopiyan penuh kecewa. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *