Kecanduan Judol, Remaja 16 Tahun di Pringsewu Dicekok Polisi

Koraneditor.co Pringsewu – Curi uang buat bermain judol dan dugem, seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial RA, ditangkap polisi usai aksi nekatnya membobol rumah warga yang ditinggal oleh pemiliknya. Dan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Gading Rejo pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Rejo. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku RA pada Rabu (27/5/2026) sore.”Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga yang saat itu ditinggal pergi. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp 86 juta,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (29/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, RA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari uang simpanan korban. Uang tunai tersebut ditemukan pelaku di beberapa tempat berbeda di dalam rumah.”Ada Rp 30 juta di laci meja, Rp 45 juta di dalam kaleng biskuit, lalu sisanya di dua tas berbeda hingga total mencapai Rp 86 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang hasil pencurian itu sebagian besar telah dihabiskan pelaku hanya dalam waktu singkat. Dengan berfoya-foya, membeli dua motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba hingga bermain judi slot. Selian itu juga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sisa uang tunai Rp.10 juta.”Pelaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak sekolah dasar itu juga mengaku kerap menghabiskan uang orang tuanya untuk bermain judi slot online,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap RA ternyata pernah melakukan aksi pencurian lain sebelum kasus pembobolan rumah Rp 86 juta tersebut. Pelaku mengaku pernah mencuri satu unit handphone Vivo milik tetangganya. Handphone hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 400 ribu kemudian uangnya habis dipakai bermain judi slot.

Akibat perbuatannya, RA kini harus menjalani proses hukum di Polres Pringsewu. Polisi menjerat remaja 16 tahun itu dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rosali.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pendampingan terhadap pelaku.”Tentu kami melibatkan Bapas dan instansi terkait karena pelaku masih anak-anak,” pungkasya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *