KOMISI V DPRD LAMPUNG SIAP PANGGIL DISDIKBUD

Abdullah Surajaya: “SPMB 2026 Harus Bebas Maladministrasi”

Bandar Lampung — Sorotan Ombudsman Lampung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 langsung mendapat perhatian serius dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Legislator PAN, Abdullah Surajaya, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan objektif dan transparan.

“Kami masih mengkaji laporan Ombudsman Lampung. Dalam waktu dekat Komisi V akan memanggil Disdikbud untuk klarifikasi. Prinsip kami, SPMB harus bebas maladministrasi dan tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Abdullah Surajaya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan melalui rapat kerja, namun juga sidak lapangan hingga monitoring sistem online SPMB. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Komisi V akan melakukan rapat kerja, sidak ke sekolah-sekolah, dan monitoring sistem online SPMB. Kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Abdullah juga menyoroti pentingnya efektivitas sosialisasi yang dilakukan Disdikbud, terutama terkait jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi hingga menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami akan evaluasi sejauh mana Disdikbud menyosialisasikan seluruh jalur penerimaan sampai ke daerah 3T. Jangan sampai masyarakat tidak memahami mekanisme SPMB,” katanya.

Komisi V DPRD Lampung juga mendorong adanya dashboard publik berbasis real-time agar masyarakat dapat memantau proses penerimaan siswa secara terbuka. Selain itu, DPRD meminta adanya sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan.

“SPMB harus non-diskriminatif. Kami mendorong Disdikbud membuat dashboard publik real-time dan memberikan sanksi tegas bagi sekolah pelanggar,” lanjut Abdullah.

Terkait petunjuk teknis (juknis) SPMB, Komisi V meminta agar Disdikbud melakukan revisi menyesuaikan aturan Permendikbud dan rekomendasi Ombudsman Lampung. Termasuk mengkaji ulang pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) di SMA unggulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan pusat.

“Komisi V akan mengkaji ulang kebijakan TPA. Kalau aturan pusat melarang tes seleksi, maka daerah juga harus patuh terhadap juknis,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi adanya praktik titipan maupun intervensi, DPRD mendorong penguatan sistem berbasis zonasi yang dibarengi audit teknologi informasi serta pelaporan oknum ke Inspektorat maupun APIP.

“Kami tidak ingin ada praktik curang dalam SPMB. Kalau ada oknum bermain, harus dilaporkan dan ditindak,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD Lampung juga tengah mengkaji pembukaan posko pengaduan bersama Ombudsman selama masa SPMB berlangsung. Posko tersebut diharapkan menjadi wadah masyarakat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Abdullah Surajaya juga menyoroti persoalan klasik minimnya daya tampung SMA dan SMK negeri dibanding jumlah lulusan SMP setiap tahun.

“Dari data kami, daya tampung SMA/SMK negeri memang masih kurang dibanding jumlah lulusan SMP. Karena itu Komisi V mendorong penambahan ruang kelas baru dan pemerataan sekolah,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai penumpukan siswa di sekolah favorit harus segera diatasi melalui penguatan sekolah non-favorit, pemerataan guru berkualitas, dan pengetatan afirmasi zonasi.

Dalam waktu dekat, Komisi V DPRD Lampung juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Lampung, Disdikbud, dan Kanwil Kemenag untuk menyinkronkan pengawasan pelaksanaan SPMB 2026.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama agar pengawasan berjalan maksimal dan masyarakat mendapat kepastian layanan pendidikan yang adil,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Abdullah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi aturan dan menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

“Patuhi juknis dan utamakan integritas. Jangan nodai SPMB dengan praktik curang karena ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar,” tandasnya.

Komisi V DPRD Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan minim aduan sehingga seluruh anak di Provinsi Lampung memperoleh akses pendidikan yang layak.

Sebelumnya, Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Lampung memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menegaskan, minimnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru berpotensi memicu kebingungan hingga munculnya laporan maladministrasi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami terkait persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Kamis (29/5/2026). (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *