Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB 2026

Bandarlampung – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seruan tersebut disampaikan seiring dimulainya pendaftaran untuk 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2–5 Juni 2026. Dewan Pendidikan menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan memastikan setiap peserta didik memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta dilaksanakan dalam semangat pemerataan pendidikan dan wajib belajar 12 tahun.

“Saat ini proses seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai juknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Dewan Pendidikan agar dapat kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Syafrimen, Rabu (3/6).

Menurutnya, pengawasan publik tidak hanya bertujuan memastikan aturan dipatuhi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang sedang dijalankan pemerintah.

Ia menegaskan, Dewan Pendidikan memiliki komitmen untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik. Karena itu, seluruh proses seleksi harus berlangsung secara terbuka dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan calon siswa.

Prof. Syafrimen mengingatkan bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi yang disusun pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.

“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.

Selain mengajak masyarakat umum, Dewan Pendidikan Lampung juga membuka ruang partisipasi bagi yayasan pendidikan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

Menurut Prof. Syafrimen, petunjuk teknis yang telah diterbitkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan pedoman yang jelas. Tantangan utama saat ini adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Regulasi yang ada harus dipahami dalam semangat memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun,” katanya.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk seleksi pada 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, berintegritas, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *