BPN Lampung Timur Diperintahkan Hapus Hak Tanggungan Dua SHM Milik Khuzil Afwa Kahuripan
BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam perkara sengketa tata usaha negara terkait penghapusan hak tanggungan (roya) atas dua bidang tanah di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo dengan anggota Heri Senoaji dan Sonia Putri Wijaya dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL.
Majelis hakim menyatakan tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, dan pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal tindakan tergugat yang tidak melaksanakan roya, serta mewajibkan Kantor Pertanahan Lampung Timur menghapus pencatatan hak tanggungan pada SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.390 meter persegi atas nama H. Khuzil Afwa Kahuripan yang berlokasi di Desa Sindang Anom.
Selain itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu.
Kuasa hukum penggugat, Aprilliati, didampingi Watoni Noerdin dan tim kuasa hukum lainnya, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Ketika seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, maka tidak boleh ada hambatan yang tidak berdasar hukum dalam proses roya,” ujar Aprilliati dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (8/6).
Sementara itu, H. Khuzil Afwa Kahuripan menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan perjuangannya tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mewakili kepentingan ribuan warga Desa Sindang Anom yang memiliki sekitar 3.700 sertifikat hak milik di wilayah tersebut.
Putusan ini diharapkan segera dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur sehingga hak-hak penggugat dapat dipulihkan sepenuhnya. Di sisi lain, putusan tersebut dinilai menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar selalu mengedepankan kepastian hukum, asas-asas pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak masyarakat dalam setiap pelayanan publik. (*).






