Dewan Pendidikan Gandeng Ombudsman, Soroti Putus Sekolah hingga Kisruh SPMB

Bandar Lampung – Berbagai persoalan yang selama ini membelit dunia pendidikan di Provinsi Lampung akhirnya menjadi perhatian serius. Tingginya angka putus sekolah, ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah, rendahnya literasi siswa, hingga polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rabu (17/6).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Lampung itu dipimpin Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D., dan diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Kedua lembaga sepakat bahwa tata kelola pendidikan di Lampung memerlukan pembenahan menyeluruh agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjamin hak pendidikan seluruh warga.

“Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan,” tegas Prof. Syafrimen.

Menurutnya, evaluasi terhadap program-program prioritas, termasuk SPMB, menjadi langkah penting untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, sedikitnya lima persoalan utama yang menjadi rapor merah pendidikan Lampung dibedah secara mendalam. Pertama, masih tingginya angka anak putus sekolah dan kesenjangan mutu pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kedua, belum meratanya kompetensi serta distribusi guru di seluruh kabupaten/kota.

Selain itu, rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik, lemahnya tata kelola pendidikan berbasis data, serta tantangan degradasi karakter generasi muda di era digital juga menjadi perhatian serius.

Tidak hanya membahas persoalan yang sudah ada, DPL dan Ombudsman juga mulai memetakan tantangan masa depan pendidikan. Adaptasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kesehatan mental siswa, perlindungan anak di ruang digital, hingga pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus masuk dalam agenda pembahasan.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada peserta didik.

Dewan Pendidikan menegaskan bahwa upaya reformasi pendidikan tidak bisa dilakukan sendiri. Keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPMP, Kanwil Kementerian Agama, pemerintah daerah, yayasan pendidikan, hingga komite sekolah sangat diperlukan untuk membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan transparan.

“Pendidikan harus menjadi gerakan bersama. Semua pihak harus mengambil peran agar anak-anak Lampung memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” pungkas Syafrimen.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya rekomendasi kebijakan strategis yang mampu mendorong reformasi pendidikan di Provinsi Lampung, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih maju, merata, dan berdaya saing. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *