Ketua IWO Lampung: Saya Tak Pernah Berkontribusi untuk Institusi Polri
BANDAR LAMPUNG – Polemik mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lampung. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, secara terbuka menolak piagam penghargaan yang diterbitkan Polda Lampung atas namanya karena menilai isi penghargaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mengganggu independensi pers.
Piagam bernomor Kep/281/VI/2026 yang ditandatangani Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, tertanggal 30 Juni 2026 itu menyebut penghargaan diberikan kepada Aprohan sebagai Ketua IWO Lampung atas “peran serta media mitra Polri yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung.”
Namun, Aprohan mengaku tidak pernah menerima piagam tersebut maupun memperoleh pemberitahuan sebelumnya. Ia baru mengetahui keberadaannya setelah melihat dokumentasi yang beredar.
“Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi kepada Polda Lampung sebagaimana yang tertulis dalam piagam itu. Kalimat tersebut menurut saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Aprohan, Kamis (2/7).
Ia juga mempertanyakan mekanisme pemberian penghargaan tersebut.
“Kapan ini dibagikannya? Kok saya tidak dikasih tahu? Di mana posisi barang (piagam) ini sekarang?” katanya.
Selain mempersoalkan tidak adanya komunikasi, Aprohan menyoroti penulisan identitas penerima yang hanya mencantumkan nama “Aprohan” tanpa nama lengkap.
Menurutnya, substansi penghargaan jauh lebih penting. Sebagai insan pers, ia menegaskan hubungan media dengan kepolisian merupakan hubungan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan hubungan yang dapat dimaknai sebagai bentuk kontribusi kepada institusi tertentu.
“Kalimat ‘memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung’ menurut saya sangat berlebihan. Saya rasa ini fitnah terhadap saya, karena saya tidak pernah merasa berkontribusi kepada Polda Lampung,” tegasnya.
Aprohan meminta Polda Lampung menjelaskan secara terbuka dasar penilaian yang digunakan hingga muncul klaim adanya “kontribusi luar biasa”.
“Saya bertanya ke Polda Lampung, kontribusi yang seperti apa yang dimaksud? Apa saya pernah iuran? Apa saya pernah memberi sumbangan kepada Polda? Kontribusi seperti apa yang dimaksud?” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila yang dimaksud adalah pemberitaan media, maka seluruh karya jurnalistik merupakan pelaksanaan tugas pers sesuai amanat Undang-Undang Pers, bukan bentuk dukungan terhadap institusi tertentu.
Atas dasar itu, Aprohan menyatakan menolak piagam penghargaan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional dan independensi pers.
“Saya menolak piagam penghargaan dari Polda Lampung,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai alasan pencantuman nama Aprohan sebagai penerima penghargaan maupun dasar penggunaan frasa “memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung.” (*).






