Diduga Tahan Sertifikat Tanpa Dasar Hukum, Pelayanan Publik Dinilai Rugikan Pemohon
BANDAR LAMPUNG – Polemik pelayanan pertanahan di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menyeret Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Sekretariat Umum Polda Lampung pada Jumat (10/7/2026) dan diterima petugas bernama Sophiati, S.Sos.
Menurut Seno, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara psikis akibat tertundanya pelayanan pemisahan dan pemecahan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon berinisial DMP yang telah diajukan sejak 2024 namun hingga kini belum juga diselesaikan.
“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan secara resmi ke Polda Lampung. Kami berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Seno menilai tindakan menahan proses pelayanan sekaligus menahan dokumen sertifikat milik pemohon tanpa dasar hukum yang jelas telah melampaui kewenangan penyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, tindakan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perampasan kemerdekaan yang dapat dilakukan secara fisik maupun psikis.
Ia menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi pemohon, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, proses pelayanan disebut tidak kunjung selesai, bahkan sertifikat hak milik tetap ditahan dengan alasan pengamanan administrasi.
KAMPUD juga mempertanyakan alasan Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung yang disebut meminta pemohon memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan surat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan. Menurut Seno, dua sertifikat yang dimohonkan tidak termasuk objek dalam putusan maupun surat tersebut.
“Kami menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan justru berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon,” tegasnya.
DPP KAMPUD berharap Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang dinilai telah berlarut-larut selama hampir dua tahun.
Sementara itu, petugas penerima laporan, Sophiati, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan memantau perkembangan penanganan perkara melalui nomor kontak yang tercantum dalam tanda terima laporan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan DPP KAMPUD. (*).






