Diduga Korupsi Pendataan SPPT PBB – P2, Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka

Koraneditor.co Pringsewu – Diduga melakukan korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Tahun Anggaran 2021 dan 2022.”Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar,” katanya saat menggelar konferensi pers Selasa (14/7/2026).

Selain menetapkan dan menahan kedua tersangka, lanjut Anggiat, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp.114 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu juga, Kejari Pringsewu akan terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.”Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan bahwa Kejari Pringsewu telah menetap A.A mantan Kabid Dinas Pendapatan yang berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut, sedangkan A.D merupakan swasta selaku penyedia jasa penyedia dari PT. GEO Mosaic.”Dengan rincian nilai kontrak pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar Rp.906 juta, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp.890 juta. Sehingga, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar,” katanya.

Lebihlanjut Fresly menegaskan, Kejari Pringsewu memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan kembali dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.”Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 2026,” tandasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *