Divonis Bebas, Ketua Bawaslu Mesuji Tak Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang membebaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (15/7). Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa memutuskan Deden tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier.

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Deden segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya. Mendengar putusan tersebut, Deden langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki, menyatakan putusan itu merupakan cerminan bahwa majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun unsur pidana yang berhasil dibuktikan oleh jaksa.

Dalam perkara ini, Deden didakwa melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier. Namun, seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Akbar menegaskan, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan langsung maupun kausalitas antara kliennya dengan kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia juga menolak berspekulasi mengenai kemungkinan adanya motif politik atau kriminalisasi di balik proses hukum yang menjerat Deden. Menurutnya, hal itu bukan menjadi kewenangan pihak pembela, melainkan ranah pembuktian yang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.

Putusan bebas ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menyeret Ketua Bawaslu Mesuji tersebut sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Jaksa masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *