Diduga Sunat Upah, Serikat Pekerja Laporkan Oknum Polisi Aktif ke Propam, Hak 12 Satpam Tol Disoal

BANDAR LAMPUNG – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di lingkungan pengelola keamanan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar berbuntut laporan ke Markas Besar Polri. Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman–SPSI (PC FSP RTMM-SPSI) Kota Bandar Lampung melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Satria Hasti Guna (SHG), sekaligus meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang oknum polisi aktif yang disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Laporan yang dilayangkan kepada Kapolri dan ditembuskan ke Divisi Propam Polri, Polda Lampung, serta Polda Sumatera Selatan itu berawal dari pengaduan 12 pekerja satuan pengamanan (satpam) yang mengaku hak-haknya tidak dipenuhi selama bekerja di perusahaan subkontraktor jasa pengamanan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kota Bandar Lampung, Suharno, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah dua kali surat yang dikirim kepada perusahaan tidak pernah mendapat tanggapan.

“Kami meminta Propam Polri menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar hak-hak pekerja memperoleh kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (15/7).

Dalam pengaduannya, serikat pekerja mengungkap sedikitnya lima dugaan pelanggaran. Di antaranya pekerja mengaku tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), keterlambatan pembayaran gaji pada awal masa kerja, dugaan pemotongan upah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran kompensasi kontrak yang dinilai tidak penuh, hingga dugaan belum dibayarkannya satu bulan gaji.

Berdasarkan slip gaji, pekerja disebut berhak menerima upah bersih sekitar Rp3,09 juta setelah dipotong iuran BPJS. Namun, menurut laporan serikat pekerja, realisasi pembayaran yang diterima rata-rata hanya sekitar Rp2,7 juta per bulan sehingga setiap pekerja diduga mengalami kekurangan sekitar Rp350 ribu selama 11 bulan masa kontrak.

Selain menuntut pemenuhan hak para pekerja, serikat pekerja juga meminta Propam Polri memeriksa AKP Abdu’Rrahim, SH., MH, yang dalam laporan disebut masih berstatus anggota Polri aktif sekaligus pemilik PT Satria Hasti Guna.

Suharno menegaskan, apabila yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri aktif, maka pemeriksaan etik perlu dilakukan karena setiap anggota kepolisian wajib menjadi teladan dalam menaati hukum, termasuk peraturan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Satria Hasti Guna maupun AKP Abdu’Rrahim belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang disebutkan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *