Kuota Jalur Domisili Dilanggar, SKTM Masih Dipakai, Audit Menyeluruh Diminta Dilakukan
Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah praktik maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan siap melaksanakan tindakan korektif, termasuk melakukan audit menyeluruh dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif diserahkan Ombudsman kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah, Rabu (15/7).
Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan sedikitnya tiga pelanggaran utama. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut telah dihapus dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kedua, sebanyak 40 SMP Negeri di Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal lima persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Ke depan, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki, terutama Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat,” ujar Nur.
Ombudsman meminta Pemkot segera melaksanakan audit dan reviu menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan yang terbukti tidak mematuhi aturan.
Selain itu, Pemkot diminta merevisi Surat Keputusan Wali Kota terkait SPMB agar sepenuhnya selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus persyaratan SKTM pada jalur afirmasi. Pemerintah juga diminta menyampaikan laporan rekapitulasi pengaduan calon murid yang tidak diterima beserta penyalurannya ke sekolah negeri lain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional setiap anak memperoleh pendidikan. Ketika aturan tidak dijalankan dan pengawasan tidak berfungsi, maka yang dirugikan adalah anak-anak. Karena itu, seluruh tindakan korektif harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk komitmen memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Nur.
Ombudsman Lampung menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila masih menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. (*).






