GIPAK Desak Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di Lamtim

Unjuk Rasa di Kejati Lampung, Soroti Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban dan Minta Pengusutan Temuan BPK Rp3 Miliar

Bandarlampung – Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton senilai sekitar Rp24 miliar di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil alih penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di depan Kantor Kejati Lampung, Selasa (28/7/2026). GIPAK menilai pengambilalihan penanganan perkara diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Koordinator aksi, Burhanudin, menegaskan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami meminta Kejati Lampung mengambil alih penyidikan agar dugaan korupsi ini dapat diusut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanudin.

Menurutnya, proyek pembangunan jalan rabat beton di 52 desa semula dirancang menggunakan mekanisme swakelola murni oleh pemerintah desa. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi perubahan pola pengelolaan anggaran, di mana sekitar 80 persen atau senilai Rp18.695.482.539 digunakan untuk pengadaan material melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik. Sementara sekitar 20 persen sisanya dikelola kelompok masyarakat untuk pembayaran tenaga kerja dan penyewaan alat pengaduk semen.

Selain mendesak pengambilalihan perkara tersebut, GIPAK juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 terkait dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Dalam pernyataan sikapnya, GIPAK menyampaikan empat tuntutan, yakni Kejati Lampung segera mengambil alih penyidikan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, mengusut tuntas temuan LHP BPK RI di Dinas PUPR, menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, serta mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai lamban menangani perkara tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” ujarnya kepada awak media pada awal Maret 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait tuntutan GIPAK maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *