Caplok 9 Desa Memanas, Endro: Publikasikan Naskah Akademik, Jangan Hanya Berdasarkan Kesepakatan Elite

BANDAR LAMPUNG – Polemik rencana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandarlampung kembali menghangat. Wacana yang mencuat setelah sembilan kepala desa menandatangani surat persetujuan pada akhir Januari 2026 itu memicu pertanyaan publik mengenai dasar kajian ilmiah, legalitas, hingga dampaknya terhadap rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara.

Pengamat kebijakan publik yang juga mantan anggota DPR RI, Endro S. Yahman, menilai pemerintah harus membuka secara transparan naskah akademik yang menjadi dasar usulan perubahan wilayah tersebut agar tidak memunculkan spekulasi dan konflik di tengah masyarakat.

“Publik semakin cerdas dan kritis dalam mengawasi kepala daerah. Karena itu, naskah akademik harus dibuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apa tujuan perubahan wilayah ini, apa manfaatnya, siapa penyusun kajiannya, siapa pengusulnya, dan bagaimana pembiayaannya. Jangan sampai kebijakan strategis hanya diputuskan berdasarkan kesepakatan elite pemerintahan,” kata Endro, Minggu (2/8).

Menurutnya, perubahan batas wilayah bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintahan, hingga masa depan pembangunan daerah.

Endro mempertanyakan apakah persetujuan yang ditandatangani para kepala desa telah melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Persetujuan kepala desa belum tentu identik dengan persetujuan masyarakat. Harus ditelusuri apakah sudah ada musyawarah desa, berita acara hasil musyawarah, serta apakah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dilibatkan. Partisipasi masyarakat merupakan syarat penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurangan sembilan desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan berpotensi memengaruhi usulan pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara yang sebelumnya diusulkan masyarakat.

“Harus dijelaskan apakah setelah sembilan desa keluar, usulan DOB Bandar Negara masih memenuhi persyaratan atau tidak. Jangan sampai kebijakan ini justru mengubah arah perjuangan masyarakat yang selama ini menginginkan pemekaran daerah,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Endro menegaskan perubahan wilayah sebesar itu tidak cukup hanya melalui Peraturan Pemerintah.

“Penggabungan atau pengurangan sembilan desa merupakan perubahan yang sangat signifikan. Ini menyangkut revisi Undang-Undang Kabupaten Lampung Selatan dan Undang-Undang Kota Bandarlampung. Selain itu, desa juga memiliki otonomi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan secara transparan,” katanya.

Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta kepentingan masyarakat di wilayah Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung. Desakan agar pemerintah membuka kajian akademik dan melibatkan masyarakat secara luas pun terus menguat sebagai prasyarat agar setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *